Sakit Hati Ditilang, HT Polisi Diembat

SURABAYA-Ulah Muhammad Nafi, 25, warga Nganjuk yang ngekos di Jalan Siwalankerto Utara ini termasuk nekat. Gara-gara ditilang, dia langsung mencuri handy talkie (HT)milik polisi lalu lintas Polsek Jambangan yang menilangnya. Akibatnya, Nafi selain kena tilang harus mendekam di mapolsek karena kasus pencurian tersebut.

Saat diperiksa, Nafi mengaku sakit hati setelah ditilang oleh polisi saat dirinya tidak membawa STNK, dan SIM. Tiba-tiba timbul niatan untuk mencuri HT milik Bripka Yanuar Hadi yang menilangnya. "Saat polisi menulis surat tilang, HT-nya ditaruh di meja. Jadi saya ambil dan masukkan ke dalam tas," ceritanya, kemarin (17/3). Nafi mengatakan dirinya tidak berencana untuk menjual HT tersebut. "Saya mengambil hanya karena sakit hati," ujarnya.

m khaesar/ raya 
BARANG BUKTI: Muhammad Nafi, 25, warga Nganjuk memegangi HT yang dicurinya. 

Kasus ini terjadi Selasa (1/3) sekitar pukul 11.30, saat unit lalu lintas Polsek Jambangan menggelar operasi di daerah Karah. Saat itu, Nafi terjaring operasi, saat ditanyakan surat-surat motornya, dia tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya, Bripka Yanuar Hadi menilangnya.
Saat polisi  mengetahui HT-nya yang ditaruh di meja raib, polisi itu menanyakan kepada Nafi.
Namun, Nafi mengaku tidak mengetahuinya. Namun polisi tidak mempercayai keterangan tersangka dan langsung memeriksa tas milik tersangka."Saat diperiksa itu, HT ada di dalam tasnya, dan langsung kami amankan ke mapolsek," tutur Kapolsek Jambangan, Kompol Danny Yulianto.
Selain harus membayar denda tilang, Nafi harus mendekam di Mapolsek Jambangan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. "Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," katanya.(sar/no/raya)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar