Divonis 5 bulan, Wiyang Pikir-Pikir

Perkara Pengemudi Lamboghini yang 
Nabrak Pembeli STMJ hingga Tewas

SURABAYA-Terdakwa kasus tabrakan maut Lamborghini, Wiyang Lauther, 24, yang menewaskan pembeli STMJ, Kuswarijono, 45, divonis 5 bulan kurungan dengan dan denda Rp 12 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanudin ini berlangsung ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3). Majelis hakim menyatakan terdakwa Wiyang, yang beralamat di perumahan mewah Pondok Dharmahusada 2/20, RT 003/010, Mulyorejo, Surabaya ini melanggar pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 1.
Salah satu unsur yang memberatkan terdakwa juga telah terpenuhi, yaitu kelalaian, dengan tidak memperhatikan keadaan sekitar serta tidak mengetahui kecepatan maksimal berkendara dalam kota. 

"Mempertimbangkan secara sah dan meyakinkan, karena kelalaian terdakwa. Maka majelis hakim memutuskan hukuman 5 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan, dan denda Rp 12 juta dengan subider satu bulan penjara," ujar Burhanuddin saat membacakan amar putusan.

Menurut ketua majelis hakim, pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena menyesali perbuatannya, dan bersedia mengganti rugi. "Selain itu, terdakwa telah bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Keluarga korban telah meminta agar terdakwa untuk dijatuhi hukuman seringan-ringannya," tutur hakim. 
Total hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, memang sudah terbilang ringan. Pasalnya, majelis hakim juga telah memutuskan untuk melakukan pengurangan masa tahanan yang telah dilalui Wiyang. Tercatat, sejak peristiwa maut itu, Terdakwa telah menjalani masa tahanan mulai 30 November 2015 hingga 16 Maret 2016. 


Satria nugraha/raya
PELUK CIUM: Setelah divonis ringan, Wiyang Lautner langsung mendapatkan ciuman dari ibunya, Teny Lautner di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).

Meskipun vonis ringan, anak pengusaha kapal itu memilih untuk pikir-pikir guna mempertimbangkan masa hukuman yang telah diputuskan. Majelis hakim pun mempersilakan dan memberi waktu kepada terdakwa menggunakan haknya tersebut selama tujuh hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, terdakwa akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wiyang, Ronald Napitupulu merasa, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih terlalu berat kepada kliennya. Dirinya berharap, ada pengurangan dari hukuman yang diterima oleh kliennya. Mengingat, beberapa hal telah meringankan terdakwa Wiyang. "Seharusnya putusan yang dijatuhkan itu 3,9 bulan," kata Ronald seusai sidang. 

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu (29/11/2015) pagi. Waktu itu, Lamborghini Gallardo nopol B 2258 WM yang dikendarai oleh Wiyang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri, trotoar jalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pembeli STMJ Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, penjual STMJ Mujianto, 45, dan istri Kuswarijono, Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner dituntut melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(bae/no/raya)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar