Tewaskan Pembeli STMJ, Pengemudi Lamborghini Dituntut 5 Bulan Penjara

SURABAYA-Sidang perkara mobil mewah Lamboghini menabrak warung susu telur madu jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, memasuki tahap tuntutan. Meski menewaskan seorang pembeli STMJ, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pengemudinya, Wiyang Lautner, 24, anak pengusaha kapal itu hanya kurungan lima bulan penjara.

Sidang di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3) berlangsung cepat. Dalam pembacaan tuntutan, JPU Ferry Rachman mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa.

Feri menyatakan, berdasarkan hal tersebut, maka tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Wiyang adalah hukuman 5 bulan kurungan dengan denda Rp 12 juta, subsidair 3 bulan penjara. "Tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Feri.

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Wiyang terbilang ringan. Pasalnya, ancaman hukuman kepada terdakwa adalah 6 tahun kurungan. Jika vonis dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa, dipastikan terdakwa Wiyang langsung bebas pasca putusan. Sebab, ia sudah menjalani masa penahanan tiga bulan setengah, tepatnya sejak 5 Desember 2015.

satria nugraha/raya
ANAK PENGUSAHA KAPAL: Terdakwa Wiyang Lautner saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3)

Namun, masih menurut Feri, banyak hal yang meringankan Wiyang. Salah satunya yaitu, terdakwa yang telah berinisiatif untuk menanggung biaya sekolah dan ganti rugi kepada keluarga korban. Serta, perdamaian yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, antara Wiyang dengan korban yang ditabraknya turut juga menjadi pertimbangan. "Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum," kata jaksa Ferry.

Selaku pengacara terdakwa, Ronald Napitupulu masih merasa tuntutan tersebut masih memberatkan kliennya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Saya rasa tuntutan yang dijatuhkan masih cukup memberatkan. Karena di antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," kata Ronald setelah sidang.

Rencana pledoi yang akan dibacakan oleh tim pengacara Wiyang tersebut, akan diagendakan pada sidang selanjutnya, Senin (21/3) depan. "Sidang selanjutnya kami akan bacakan nota pembelaan," lanjut Ronald.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, istri Kuswarijono, dan Srikanti, 41, dan Mujianto, penjual STMJ mengalami luka-luka.(bae/no/raya)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar