Hakim Sakit, Sidang Putusan Wiyang Ditunda

*) Perkara Lamborghini Tabrak Warung STMJ

SURABAYA-Sidang putusan kecelakaan mobil Lamborghini nopol B 2258 WM dengan terdakwa Wiyang Lautner, 24  warga perumahan mewah Pondok Dharmahusada 2/20, RT 003/010, Mulyorejo, Surabaya ini ditunda pekan depan. Masalahnya, Ketua Majelis Burhanuddin yang memimpin sidang kecelakaan yang menewaskan pembeli susu telur madu jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo ini sedang sakit. Kini dia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. "Sidang pembacaan putusan akan kami tunda Rabu (30/3) pekan depan," ujar anggota majelis hakim Mangapul Girsang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/3).

Menanggapi penundaan sidang putusan tersebut, pengacara Wiyang, Ronald Napitulu mengaku menerima.  Lantaran, pembacaan putusan ini baru satu kali ditunda. "Kami turuti saja, karena penundaan putusan ini baru satu kali ditunda," lanjutnya.

satria nugraha/raya
DIBORGOL: Terdakwa Wiyang Lautner usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/3/2016).

Saat ditanya mengenai harapan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, Ronald tak begitu banyak memberikan komentar. Dia hanya ingin menghormati apapun putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap kliennya, Wiyang. "Kami lihat saja (tunggu, Red). Tidak mungkin kalau langsung bebas. Jika ada kelebihan dari putusan tersebut, ya, kami hormati saja keputusannya," paparnya setelah pembacaan penundaan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (14/3), jaksa penuntut umum (JPU) Feri Rahman menuntut Wiyang dengan hukuman 5 bulan kurungan dengan denda Rp 12 juta, subsidair 3 bulan penjara. Setelah menjalani satu kali sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Wiyang, seharusnya kemarin menjadi hari penentuan vonis dari majelis hakim terhadap anak pengusaha di kawasan Kembang Jepun tersebut.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu (29/11/2015) pagi. Waktu itu, Lamborghini yang dikendarai oleh Wiyang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri, trotoar jalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pembeli STMJ Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, penjual STMJ Mujianto, 45, dan istri Kuswarijono, Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner dituntut melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(bae/no/raya)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar