Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) ini bermula saat Samuel selalu curiga terhadap Diana. Samuel menduga istrinya memiliki PIL. "Dugaan awal dari sini, penganiyaan itu terjadi. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," ujar Iptu Misdianto, Selasa (14/3).
IST
EMOSI: Samuel Wibi Santoso
di Mapolsek Sukomanunggal.
Samuel yang setiap hari sudah curiga dengan perilaku istrinya, langsung naik pitam. Tanpa pikir panjang, Samuel memukul istrinya beberapa kali di rumah yang dihuni berdua. Bukan hanya memukul dengan tangan kosong, Samuel juga mencekik dan memukul korban dengan gagang sapu.
Tindakan tak pantas yang dilakukan oleh Samuel mengakibatkan korban menderita luka bengkak dan memar. "Dari keterangan sementara pelaku memukul di bagian kepala,leher, dahi, pelipis pipi kiri, bahu dan lengan kiri," jelas Iptu Misdianto.
Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, korban melaporkannya ke Mapolsek Sukomanunggal. Menindaklanjuti laporan dari korban, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. "Hingga saat ini kami masih memeriksa pelaku, korban dan beberapa saksi-saksi," ujar Misdianto.
Akibat perbuatannya, Samuel terancam dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penghapusan KdRT. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(yaz/no)
0 komentar:
Posting Komentar