Lima Kurir Sabu Dikendalikan Napi dari Lapas Pamekasan

SURABAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Dari penggerebekan jaringan yang dikendalikan dari bandar besar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan ini diamankan 584 gram sabu.

Para pelaku berinisial STW, 37, A, 39, dan AW, 45, ketiganya warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, HAP, 20, warga Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TI, 29, warga Jalan Girilaya 9.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan kelima pelaku ini merupakan kurir sabu yang dikendalikan bandar besar yang mendekam di Lapas Pamekasan. "Bandar besar ini menjadikan salah satu rumah di Jalan Panjunan Gang Artis, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu sebagai gudang penyimpanan sabu," kata Fatkhur di Kantor BNNP Jatim di Jalan Ngaggel Madya V, Jumat (17/3).


satria n/raya
TERBONGKAR: Para kurir sabu yang digiring di kantor BNN Jatim. 

Fatkhur mengatakan pelaku ini sudah cukup lama mengedarkan narkoba di Surabaya, dan Mojokerto. Jaringan ini akan mengedarkan 584 gram sabu dengan sistem ranjau. "Mereka akan bergerak jika ada pemesan sabu, dan diperintah langsung oleh narapidana di Lapas Pamekasan," ungkapnya.

Fatkhur mengatakan jika pelaku ini akan memecah sabu tersebut sesuai dengan pesanan. "Jadi tidak selalu mereka menjual dalam jumlah besar, tapi sesuai dengan permintaan yang pesan saja," bebernya.

Penggerebekan ini pada Selasa (14/3) sekitar pukul 10.45 itu, berawal petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi ada rumah yang menjadi gudang penyimpanan sabu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan STW yang menyimpan 584 gram sabu.

Setelah melakukan pengembangan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap HAP, TI, dan AW. Ketiganya merupakan kurir STW untuk mengirimkan sabu.

Saat diperiksa, STW mengaku jika sabu tersebut milik suaminya A. Saat dilakukan penggerebekan itu, sang suami sedang mengirim sabu ke Mojokerto. Sekitar pukul 14.00, petugas menangkap A di Jalan Raya Pemandian Kota Mojokerto. 

Setelah diperiksa di kantor BNNP Jatim, A mengaku menjalankan bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Pamekasan.
Fatkhur mengatakan sudah mengantongi identitas narapidana Lapas Pamekasan tersebut. "Kami akan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim untuk menangkap bandar besar yang menggerakkan jaringan ini," ungkapnya.

Karena perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap Fatkhur.

SEMBUNYIKAN 115 GRAM SABU DI CELANA DALAM
Selain menangkap jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas Pamekasan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim ini juga menangkap NT, 31, warga Dusun Ringinsari, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, dan BAP, 37, warga Kampung Seruni Desa Selong, Kecamatan Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB).

NT ditangkap lantaran membawa ganja 671 gram yang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Sedangkan BAP ditangkap petugas Avsec (Aviation Security) Angkasa Pura yang mencuriga barang bawaan BAP saat melewati X-ray di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Setelah diperiksa ternyata BAP membawa sabu 115 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan petugas lebih dulu menangkap NT di rumahnya yang kerap mengedarkan ganja di Banyuwangi. "Pelaku ini menyimpan ganja tersebut di dalam kaleng biskuit," kata Fatkhur, Jumat (17/3).

Selanjutnya, petugas membawa NT ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikemas dalam paket paket kecil," ungkap Fatkhur.

Untuk kasus BAP, petugas BNNP Jatim mendapatkan pelimpahan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh petugas Avsec Angkasa Pura. "Ini bagus, karena semua intansi lainnya bekerja sama untuk memberantas narkotika yang sangat meresahkan," kata Fatkhur.

Karena perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Fatkhur.(sar/no
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar