Gay Sebar Video Making Love Bersama Pasangan di Facebook dan Line

*) Dikirim ke Istri, Keluarga, dan Teman Korban

SURABAYA-Gara-gara menyebarkan video porno bersama pasangan gay-nya, John Manahan Nababan, 40, yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Peneleh, Genteng diamankan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pasangan gay tersangka, SLN 30 warga Peneleh ini tak terima karena video dirinya yang bercumbu dengan tersangka dan foto bugil korban dikirim kepada kepada istri, keluarga, dan teman korban lewat media sosial facebook dan line.

mahrus/raya
GARA-GARA CEMBURU: Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan tersangka John Manahan Nababan (kanan) di ruang Humas Polda Jatim.

Kejadian tersebut berawal pada Mei 2016, korban SLN yang bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan di Surabaya kenal dengan tersangka John Manahan Nababan. Korban menawarkan investasi di perusahaan tempat ia bekerja kepada tersangka.

Tersangka pun sepakat untuk menjadi nasabah dengan total investasi dana senilai Rp 100 juta. Selain itu, tersangka menawarkan diri untuk menjalin asmara sesama jenis dengan korban. Gayung pun bersambut, keduanya menjalani sebagai pasangan gay.

"Korban adalah pacar sejenisnya. Awalnya menjalin asmara, setelah SLN korban tahu kalau fotonya dipajang di akun facebook abal-abal milik tersangka untuk menarik pria lain, kemudian korban mulai menjauhi tersangka" kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3).

Ia menuturkan setelah mengetahui SLN menjauh dan korban mempunyai kenalan pria lain, tersangka cemburu kemudian menyebarkan video saat dirinya bercumbu dengan korban dan foto bugil korban kepada istrinya, teman dan keluarga.

"Tersangka menyebarkan video dan foto lewat facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di facebook, tersangka juga menyebarkan video dan foto itu lewat aplikasi percakapan Line" tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana

Saat ditanyai wartawan mengenai penyebaran video porno dan foto bugil ke publik, ia mengelak dan mengatakan hanya ke keluarga dan teman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang  menyebarkan konten pornografi dan merugikan korban, tersangka bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”Ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara,” ujarnya.(rus/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar