Ngaku Nyogok Jaksa Rp 50 Juta, Polisi Nyabu Divonis 4 Tahun

*) Jaksa Membantah Menerima Uang dari Terdakwa

SURABAYA-Oknum anggota Polsek Bripka Wiyung Moch Sobri, 37, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3). Lantaran, dinyatakan terbukti bersalah memiliki sabu seberat Rp 0,44 gram. Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa warga Perum Griya Bhayangkara Blok YY Urang Agung, Sidoarjo ini tak terima, dan kecewa. Alasannya, dia mengaku sudah memberikan uang Rp 50 juta Rp 50 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo agar hukumannya diperingan. Pengakuan terdakwa ini disampaikan

saat akan dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya.
“Jaksa minta uang Rp 150 juta, tapi saya berikan Rp 50 juta. Janjinya bisa meringankan hukuman saya, tapi nyatanya saya tetap dihukum berat,” ungkap Sobri, Kamis (9/3).


                                                                                                     khaesar/raya
            SIDANG PUTUSAN:Oknum anggota Polsek Bripka Wiyung Moch Sobri (kanan) 
           di persidangan PN Surabaya, Kamis (9/3).


Dikonfirmasi soal pernyataan Sobri, Jaksa Damang Anubowo mengaku tidak ada upaya meringankan hukuman terdakwa dengan suap. Damang menegaskan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa semuanya tidak benar. Menurutnya, terdakwa Sobri merasa stres dengan catatan hitam dirinya saat menjadi anggota Polri. “Apa yang dikatakan terdakwa tidaklah benar. Saya memaklumi kalau terdakwa terbeban (stress, Red) atas proses hukumnya. Sebab, selama jadi anggota Polri banyak catatan hitam yang dilakukan terdakwa, hingga dirinya harus disidangkan dalam kasus narkoba. Selain itu, masih terdapat 2 laporan pengaduan (lapdu) atas perkara yang dilakukan terdakwa M Sobri, yang saat ini tahap pemberkasan,” tegas Damang.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya. Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, karena terdakwa merupakan penegak hukum yang harusnya membantu program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sedangkan, yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. "Dengan ini terdakwa atas nama Moch Sobri divonis dengan 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Sigit Sutriono.

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut dengan 5 tahun kurungan penjara. Terkait vonis hakim tersebut, terdakwa masih belum memberikan keputusan, sehingga hakim akan memberikan waktu selama 7 hari, apa mau banding atau menerima.

Kuasa hukum terdakwa M Samsul Arifin mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Sebelumnya dalam surat dakwaan dan pemeriksaan di kepolisian tidak sesuai. "Jadi saat itu kami mengajukan eksepsi, namun ditolak hakim, ini yang menjadi janggal," kata Samsul.

Saat disinggung upaya selanjutnya yang akan dilakukan, Samsul mengaku masih menunggu dan akan berkordinasi dengan terdakwa. "Kami belum tahu akan banding atau tidak, ini akan kami bicarakan dulu," terangnya.

Kasus ini terjadi Kamis (26/7) sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa ditemukan tergeletak di trotoar Jalan Adityawarman oleh warga. Sementara mobilnya Daihatsu Xenia L 5427 DM masih menyala sembari pintu mobilnya terbuka.

Saat itu warga melaporkan kepada Sukiman anggota Denpom V/4 Surabaya. Akhirnya, terungkap terdakwa merupakan anggota Polsek Wiyung dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.
Kemudian, terdakwa langsung dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. (sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar