Apes, Pasutri Curi Motor Teman Terekam CCTV

SURABAYA-Berdalih himpiran ekonomi, membuat pasangan suami istri (pasutri) Andri Fenriantara, 23, dan Nesya Putri Yuliani, 22, nekat mencuri sepeda motor di parkiran umum Jalan Ketintang.

Kini pasutri yang tinggal di Jalan Jambangan Gang IX ini meringkuk di tahanan Mapolsek Wonokromo.
Untuk membawa kabur motor tersebut, kedua pelaku ini menggandakan kunci, dan memalsukan karcis parkir.

Nesya mengaku sudah kenal dengan korban Eka Ajeng Murtiani, 24, warga Dusun Bulungan Lengkong, Jember. Sebelum beraksi, pelaku sudah menggandakan kunci motor milik korban. "Saat itu saya pinjam motornya untuk membeli makanan, tapi suami saya meminta saya untuk menggandakan kunci sepeda motor tersebut," kata Nesya, Selasa (14/3).


khaesar/raya
MALU: Andri Fenriantara dan Nesya Putri Yuliani ditangkap polisi.

Nesya mengatakan himpitan masalah ekonomi yang membuat dirinya nekat melakukan kriminal. Selain itu, pekerjaan suaminya sebagai pekerja proyek harus berakhir karena sepi proyek. "Saya terlalu sayang dengan suami saya, makanya saya mau apapun yang disuruh oleh suami. Asal kami masuk penjara bersama-sama," ucapnya.

Andri menambahkan motor hasil curian itu sudah ia jual Rp 1,5 juta kepada penadah berinisial DK yang kini buron. "Uangnya untuk membeli sembako, dan keperluan lainnya, terutama susu anak," ucap ayah satu anak ini.

Kasus ini terjadi Jumat (24/2) sekitar pukul 18.30. Saat itu, Andri lebih dulu memarkirkan motornya ke tempat parkir di mana sepeda motor korban diparkir. Dengan meminta karcis parkir itu, kemudian pelaku mengubah tulisan tangan nomor polisi motor di karcisnya sesuai dengan nomor polisi motor milik korban.

Kemudian, Andri keluar dan menyuruh Nesya ini untuk masuk mengambil motor korban dengan menggunakan karcis parkir yang sudah diganti nomor polisinya oleh pelaku Andri. Nesya langsung menuju sepeda motor korban yang diparkir.

Dua petugas parkir sempat mendatangi, karena dapat menunjukkan karcis, Nesya lolos membawa kabur motor tersebut. Namun tak beberapa lama, korban yang akan pulang itu kaget motornya hilang.

Saat diperiksa di CCTV parkir, terlihat motornya diambil oleh orang lain yang menggunakan jaket, dan masker untuk menutupi wajahnya. Namun korban yang merupakan teman kerja pelaku ini melihat gelagat gerak gerik pelaku mirip Nesya.

Saat itu korban melaporkan ke Mapolsek Wonokromo untuk menangkap pelaku. Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo ini langsung menuju rumah pelaku.

Saat digerebek, keduanya mengakui mencuri motor milik korban dengan cara menggandakan kuncinya. Namun motor tersebut sudah dijual. "Kami masih melakukan pengejaran kepada penadah yang membeli motor tersebut dengan harga Rp 1,5 juta," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 buah karcis yang dipalsukan dengan nomor polisi milik korban, jaket, dan celana yang digunakan pelaku beraksi. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," jelas mantan kapolsek Karang Pilang ini. (sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar