TKW Selundupkan SS 1,6 Kg dari Malaysia Dituntut 13 Tahun

SURABAYA-Tak pernah terbayangkan, tenaga kerja wanita (TKW) Nor Halimah, 36, asal Desa Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang bakal dituntut hukuman 13 tahun penjara. Masalahnya, dia didakwa menyelundupkan sabu 1,6 kg dari Malaysia.

khaesar/raya                
                 MENANGIS: Terdakwa Nor Halimah usai Sidang di PN Surabaya, Senin (1/8)

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Novita Widianti membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8). Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah mememiliki sabu 1,6 kg. 

“Terdakwa melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 13 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Nor Halimah yang pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia itu hanya bisa menangis menanggapi tuntutan jaksa. Hakim Sarwedi pun segera menenangkan terdakwa agar tidak terus menangis. "Kamu jangan menangis, Senin (8/8) kamu bacakan surat pembelaan kamu," katanya.

Salah satu keluarga terdakwa berharap nanti pada sidang vonis halim bisa mempringan hukumannya. Lantaran, terdakwa hanya sebagai korban karena dititip barang oleh seseorang dari Malaysia.”Jadi dia itu korban dari jaringan narkotika internasional,” tegas pria yang tak mau disebutkan namanya.


Penyelundupan sabu ini terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2016, pukul 22.00. Ketika itu, Nor Halimah tiba di Bandara Juanda dari Malaysia. Saat koper yang dibawa Nor Halimah diperiksa di X-ray terdeteksi ada barang yang mencurigakan. Akhirnya, petugas Bea Cukai membuka koper yang sudah dimodifikasi itu dan ditemukan sabu seberat 1,6 kg.(sar/no)




Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar