SURABAYA-Tak pernah
terbayangkan, tenaga kerja wanita (TKW) Nor Halimah, 36, asal Desa Burneh
Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang bakal dituntut hukuman 13 tahun
penjara. Masalahnya, dia didakwa menyelundupkan sabu 1,6 kg dari Malaysia.
Jaksa penuntut umum
(JPU) Eka Novita Widianti membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (1/8). Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah mememiliki sabu 1,6
kg. “Terdakwa melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 13 tahun kurungan penjara," ujarnya.
sar/raya
MENANGIS: Terdakwa Nor Halimah usai
sidang di PN Surabaya, Senin (1/8)
Nor Halimah yang
pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia itu hanya bisa menangis menanggapi
tuntutan jaksa. Hakim Sarwedi pun segera menenangkan terdakwa agar tidak terus
menangis. "Kamu jangan menangis, Senin (8/8) kamu bacakan surat pembelaan
kamu," katanya.
Salah satu keluarga
terdakwa berharap nanti pada sidang vonis halim bisa mempringan hukumannya.
Lantaran, terdakwa hanya sebagai korban karena dititip barang oleh seseorang
dari Malaysia.”Jadi dia itu korban dari jaringan narkotika internasional,” tegas
pria yang tak mau disebutkan namanya.
Penyelundupan sabu ini
terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2016, pukul 22.00. Ketika itu, Nor Halimah tiba
di Bandara Juanda dari Malaysia. Saat koper yang dibawa Nor Halimah diperiksa
di X-ray terdeteksi ada barang yang mencurigakan. Akhirnya, petugas Bea Cukai
membuka koper yang sudah dimodifikasi itu dan ditemukan sabu seberat 1,6 kg.(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar