Pak Haji Tega Cabuli Cucu

SURABAYA-Seorang yang sudah menyandang predikat haji, seharusnya perilakunya bisa menjadi teladan. Namun tidak demikian dengan  HM Qosim,63, warga Jalan Pegadegan II, Pancoran Jakarta Selatan ini. Dia malah tega mencabuli cucunya, Melati, 6, di rumah sang menantu  di Jalan Tambak Dono Gang III.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Qosim ditahan di Mapolsek Pakal.
Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan, kedatangan tersangka Qosim  ke Surabaya menjenguk saudaranya yang akan menunaikan ibadah haji.



                                                                       yuan/raya
  TERSANGKA: HM Qosim              HM Qosim bersama Kapolsek Kompol Widjanarko


Selama tiga hari di Surabaya warga asli Jalan Benowo Tegal ini menginap di rumah sang menantu. " Dia diam-diam memperhatikan bentuk tubuh cucunya terutama usai mandi," ujarnya, Senin (29/8).

Tak hanya sampai di situ, Bapak tujuh anak ini, lanjut Widjanarko, pada Minggu dini hari (27/8) berani masuk ke kamar korban. Untuk melancarkan aksinya, dia terlebih dahulu mematikan lampu kamar.

Lalu, tersangka menggerayangi korban yang tertidur pulas sendirian. “Tersangka juga (maaf, Red) menggesek-gesekkan kemaluan ke sela-sela paha korban," paparnya.

Widjanarko mengungkap mengetahui kamar putrinya gelap ini membuat ayah korban Fauzi menghidupkan lampu. Betapa terkejutnya, dia melihat sang mertua mencabuli anaknya. Fauzi pun marah besar dan menyeret keluar mertunya. Semula Qosim mengelak, namun setelah ditemukan bercak sperma,  dia pun diam.

Saat diperiksa polisi, Qosim mengaku saat akan ke kamar mandi tidak tahan melihat cucunya tidur terlentang dengan rok tersingkap. Akhirnya,  nafsu birahi Qosim tak bisa dikendalikan."Saat melihat paha cucu saya, anu saya bangun sehingga membuat tidak  tahan," ujarnya.

Qosim ini berdalih sudah lama tak berhubungan intim dengan istrinya, gara-gara dia menderita penyakit stroke.”Kalau nekat pasti penyakit saya kumat," katanya.

Atas perbuatannya,  polisi menjerat Qosim  dengan Pasal 81-82 Tahun 2012 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yua/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar