Jual Narkoba, Dokter Lapas Porong Dihukum 3 Tahun Penjara

Terdakwa juga  Didenda Rp 600 Juta

SURABAYA–Dokter (dr) Haryanto Budhy, 54, yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong  dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/8). Lantaran, majelis hakim menyatakan warga Jalan Jemur Andayani XVII Surabaya itu terbukti bersalah memperjualbelikan obat narkotika golongan tiga kepada pecandu dengan dosis yang tidak tepat.

Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan mengatakan dr Harryanto Budhy bersalah dan melanggar Pasal 43 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Budhy dan denda sebesar Rp 600 juta," ujar Wayan Sosiawan di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Selasa (30/8).

Vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Endro Riski dengan 5 tahun penjara.  Menanggapi vonis tersebut, dokter Haryanto Budhy langsung mengajukan banding.

khaesar/raya
SIDANG VONIS: Dokter Haryanto Budhy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/8)

 "Dalam putusan itu, hakim tidak melihat dan memperhatikan pledoi yang kami ajukan. Selain itu, terdakwa ini tidak memperjualbelikan narkotika, tapi dalam rangka rehabilitasi," kata pengacara terdakwa, Rudy Sapulete.

Rudy menilai putusan itu salah besar, jika terdakwa melanggar pasal penyalahgunaan. Sebab terdakwa mengantongi izin karena dia profesinya dokter rehabilitasi. “Jadi ini sangat janggal sekali," urainya.

Perkara ini berawal, dr Haryanto Budhy ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.  Lantaran, terdakwa diduga menjual obat jenis narkotika golongan tiga di tempat praktiknya di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.  Yakni memberikan obat yang tidak sesuai pada pecandu narkoba.

Modusnya, terdakwa memberikan narkotika yang dikemas dalam bentuk obat tersebut kepada pasiennya yang mengalami ketergantungan  narkoba. Sebelum menangkap dr Haryanto Budhy ini di tempat praktiknya di Jalan Jemur Handayani, BNNK Surabaya  menciduk Andre dan Ainur Rofik.

Keduanya  merupakan pecandu narkona yang menjadi pasien dr Haryanto Budhy.  Saat dalam pemeriksaan,  Ainur Rofik meninggal karena menderita sakit. Akhirnya, status tersangka pada Ainur Rofik dicabut. (sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar