Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan dua panti pijat tradisional (pitrad) yang digerebek adalah, pitrad Nensi di Jalan Tambak Adi 26 dan Pitrad Bu Hari yang beralamatkan di Jalan Tambak Rejo 88, Surabaya. Selain dua pengelola panti, polisi mengamankan empat terapis yang biasa melayani tamu menjadi pekerja seks komersial (PSK).
yuan/raya
KOK MALU: Samsul bersama dua terapis diamankan di Mapolrestabes Surabaya"Kedua pengelola tersebut kami tangkap setelah kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang ditawarkan di panti pijat ini. Setelah kami selidiki, dugaan itu terbukti," ungkap Kompol Bayu, Rabu (26/10).
Bayu juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya, dua pengelola ini meminta setiap terapis untuk menawarkan layanan plus-plus kepada tamu yang datang. Layanan yang ditawarkan juga beragam, mulai dari oral hingga hubungan intim. Hanya untuk mengelabuhi polisi, biasanya terapis baru menawarkan layanan itu setelah berada di dalam kamar.
"Ketika tamu baru masuk mereka menawarkan pijat seperti biasa. Namun ketika pijat sudah hampir selesai biasanya mereka baru menawarkan kepada para tamu terkait layanan plus-plus ini," lanjut Bayu.
yua/raya
KEJAR SETORAN: Mucikari Sumirah (tengah) saat digiring oleh polisi
Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini juga mengatakan mengenai tarif, setiap layanan memilik tarif bervariasi. Jika hanya layanan pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100 ribu. Sedangka jika memakai layanan plus-plus maka tamu harus menambah uang Rp 150 hingga Rp 200 ribu. Sehingga total yang uang yang harus dikeluarkan untuk menikmati layanan ini adalah Rp 300 ribu.
"Sementara untuk pembagiannya, pengelola pitrad memberikan upah Rp 100 ribu kepada terapisnya. Sedangkan sisanya dinikmati oleh oleh pengelola," jelas perwira dengan satu melati di pundaknya.
Saat diperiksa, Samsul mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga tahun lalu. Di panti pijatnya dia memiliki enam terapis yang siap melayani pijat plus-plus itu. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah memaksa mereka melakukannya. Sebab mereka juga membutuhkan uang lebih dari pekerjaannya itu.
"Mereka yang menawarkan diri, ya akhirnya saya membuat kesepakatan terkait tarif ini. Akhirnya mereka sepakat dan menjalankan layanan ini," ungkap kakek dua cucu ini.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sumirah, menurutnya hal itu dilakukan lantaran dirinya dituntut oleh pemilik pitrad untuk menaikkan setoran. Sebab beberapa bulan ini, kondisi pantinya sedang sepi. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa meminta enam terapisnya untuk melakukan layanan ini.
"Kalau setoran tidak naik, tentu panti akan tutup. Imbasnya juga kepada terapis yang nantinya tidak memiliki pekerjaan," terangnya. Selain dua pengelola dan empat terapis, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 550 ribu, dua sprei, dua buku tamu dan sebuah botol baby oil.(yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar