SURABAYA-Terdakwa Triono Agus Widodo alias A'an, 34, warga Jalan Bandarejo II Gang I Benowo tertunduk lesu. Lantaran, pria yang terbukti mencabuli 23 siswa laki-laki SMP di kawasan Benowo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10). Selain itu, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
satria/raya
PEDOFIL: Terdakwa Triono Agus Widodo alias A'an mendengar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10). Selama menunggu persidangan, Aan terus tertunduk saat duduk di kursi pengunjung nomor 2. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, tak ada kata-kata terucap dari mulutnya.
Saat dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim, Tutut Topo Sri Purwanti untuk maju ke kursi terdakwa, Aan terus menutup wajahnya menghindar jepretan kamera wartawan. Sidang vonis tersebut berlangsung di ruang Tirta 2, PN Surabaya.
Dalam amar putusan itu A’an dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
satria/raya
DIBORGOL: Terdakwa Triono Agus Widodo alias A'an dibawa ke penjara."Dengan ini terdakwa atas nama Triono Agus Widodo alias A'an divonis 15 tahun kurungan penjara," ungkap Tutut Topo, Kamis (20/10).Selain itu, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Artinya bila tidak membayar, terdakwa harus menjalani hukuman 6 bulan penjara
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya ini melanggar norma agama, jumlah korbannya 23 siswa SMP dan merusak masa depan para korban.
Putusan hakim ini cukup ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa yang menuntut 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Meskipun begitu, tak ada rasa sedih dari raut A’an setelah divonis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Seusai sidang, A’an menyalami majelis hakim. "Terima kasih Bu Hakim," ucap Aan Lirih.
JPU Irene Ulfa menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakimtersebut. "Saya masih akan koordinasi dengan atasan saya. Apa saya menerima putusan ini atau menerima," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Fariji. Dia mengaku masih akan koordinasi dengan keluarga terdakwa. "Memang dibandingkan tuntutan lebih ringan, tapi putusan itu sangat maksimal. Jadi kami bicarakan sama keluarga dulu," ungkap pengacara prodeo ini.
satria/raya
BERJABAT TANGAN: Terdakwa menyalami para majelis hakim seusai sidang vonis
Modus terdakwa dalam melakukan aksi pencabulan ini tergolong rapi. Sebanyak 23 korban berjenis kelamin laki-laki ini adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.
Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkotnya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.
Setelah dekat, para korban diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Di rumah terdakwa ada warung dan meja biliar, untuk menarik para korban yang berusia belasan tahun ini supaya kerasan.
Saat hubungannya dekat dengan para korban, mulailah terdakwa menggerayangi dan melampiaskan birahinya dengan sesama lelaki.
Aksi terdakwa terbongkar, setelah pihak sekolah menerima laporan bahwa para siswanya menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual terdakwa A’an. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan membawa kasus ini ke ranah hukum.(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar