Korupsi Rp 110 Juta, Eks Kasubsi Pasar Wonokromo Dijebloskan Medaeng

SURABAYA-Eks Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan UPTD PD Pasar Surya Unit Wonokromo Suhardi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (26/10) pukul 20.00. Lantaran, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang 85 pedagang sekitar Rp 110 juta selama 2014 sampai dengan 2016.
Penahanan ini diawali dengan pemeriksaan Suhardi oleh jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) di kantor Kejari Surabaya selama lima jam. Tersangka Suhardi diduga melakukan praktik korupsi terkait uang biaya buka segel tempat usaha (stan). Dia meraup uang sebesar Rp 110 juta dari 85 pedagang.

"Jadi sebanyak 85 pedagang membayar uang buka segel kepada PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo. Namun, uang tersebut tidak disetor ke PD Pasar Surya," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

doni/raya
JELANG DITAHAN: Suhardi (dua dari kanan) saat diperiksa di Kejari Surabaya.

Menurut dia, usai pemeriksaan tersangka diminta untuk menandatangani surat penahanan. Rencananya tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng. "Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Didik menambahkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka ini yakni dengan memanfaatkan stan yang disegel karena terlambat membayar biaya sewa. Segel stan akan dibuka, ketika para pedagang membayar biaya sewa lewat tersangka Suhardi.

Namun uang titipan itu tidak disetorkan ke PD Pasar Surya, namun dipakai untuk kepentingan pribadi."Atas perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat dengan  pasal 2 dan 3 terkait dengan Undang-undang Korupsi," bebernya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menerjunkan empat jaksa ke sejumlah pasar untuk meminta keterangan para pedagang. Keterangan ini untuk melengkapi bukti dugaan korupsi di PD Pasar Surya. Hal ini dilakukan karena para pedagang ketakutan tak ada yang hadir ketika dipanggil ke Kejari sebagai saksi.

Dugaan korupsi ini mulai terendus, sejak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memecat empat kepala pasar dan tiga pegawai yang dibebastugaskan. Penyelewengan keuangan PD Pasar Surya itu tersebar di beberapa pasar di antaranya, Pasar Kembang Rp 166,9 juta, Pasar Wonokromo Rp 110,9 juta, Pasar Kupang Rp 12 juta lebih dan Pasar Keputran Selatan sebesar Rp 10 juta.(don/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar