Pelakunya, Khairil Anwar, 46, direktur PT SPI, pengembang Perumahan Grand Paradise. Warga Sidoarjo ini ditangkap anggota Ditereskrimum Polda Jatim saat berada di penginapan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/10).
Para korban di antaranya, Agustinus, Yogi W, R. Jaya Wijaya, Nuryanti, Dimas Okky A. Selain itu, drg. Ferra Setiawan, Eirene Krisna Wiyaja, Bernike Permatasai, Dwi Prasetya, dan Havit Kurniawan.
doni/raya
PENIPU: AKBP Cecep Ibrahim (kiri) menunjukkan pelaku Khairil Anwar (kanan) beserta barang bukti.Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cecep Ibrahim, mengatakan sebanyak sembilan korban melapor ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Tak hanya itu, 12 korban juga melapor ke Mapolres Sidoarjo.
"Berbekal keterangan dari para korban, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mendapat informasi jika pelaku berada di Bima NTB," kata AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10).
Cecep menjelaskan korban mendapat informasi penjualan rumah dari brosur dan website milik pelaku. Lalu, korban menghubungi marketing dan korban diajak untuk melihat sebidang tanah yang luas, lokasi rencana rumah dibangun.
Sesuai yang dengan yang dijanjikan PT SPI sebagai pihak developer, lokasi itu akan dijadikan perumahan pada Maret 2016. Dan pada Januari 2017, akan menyerahkan kunci rumah. Namun pada sampai Juli 2016, bangunan rumah yang dimaksud tidak kunjung ada. "Para korban mengaku sepakat membeli perumahan Gran Paradise yang berada di Medokan Ayu Rungkut itu menyerahkan uang muka bentuk tanda jadi," ujarnya.
Menurut dia, korbannya adalah rata-rata berprofesi sebagai dosen, anggota TNI, bahkan ada anggota polisi. Menanggapi hal ini, polisi diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap saat berada di sebuah penginapan, di Bima, NTT.
"Saat kami tangkap, awalnya pelaku mengelak telah melakukan kejahatan itu. Namun saat kami tunjukkan surat penangkapan pelaku tak berkutik dan mengaku perbuatannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa, kuitansi, surat pemesanan rumah, surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah, brosur dan denah lokasi Perum Grand Paradise.
Selain itu, surat kuasa dari notaris dan bukti penyetoran bank."Uang yang diserahkan korban jumlahnya bervariasi, untuk rumah tipe 36 dibanderol dengan harga Rp 200 juta. Sebagian korban juga menyetor uang hingga ratusan juta rupiah," imbuh Cecep.
Dia menambahkan, sebelumnya para korban juga mendatangi ke kantor pemasaran. Namun di kantor tersebut tidak ada aktivitas dan nomor para marketing tidak bisa dihubungi."Sampai sekarang, kami masih mendalami kasus ini. Dugaannya, adanya permasalahan internal yang berakibat belum terealisasikan pembangunan perumahan Grand Paradise ini," pungkasnya.
Pelaku berdalih belum dibangunnya rumah milik para korban ini karena perusahaannnya sedang dilanda permasalahan internal. Kendati demikian, uang korban dipakai pelaku untuk membeli lahan."Uang sudah habis untuk menguruk proyek dan membangun perumahan di Sidoarjo," kata Khairil Anwar.
Atas perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau pasal 226 KUHP dan atau pasal 263 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.(don/no)
0 komentar:
Posting Komentar