Penangkapan itu menindaklanjuti laporan ibu korban ST, warga Jalan Dukuh Pakis Gang III. Dengan tuduhan, pelaku mencabuli anak asuhnya berinisial MA, 18. Pencabulan ini diduga dilakukan sejak korban berumur 14 tahun hingga 17 tahun.
doni/raya
DIRINGKUS: Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan Wagianto (tengah) pemilik Panti Asuhan Darrul Farroh yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya.Saat ditunjukan surat penangkapan pelaku tak berkutik. Pelaku yang masih mengenakan sarung dan baju Koko lengkap dengan peci dibawa ke mobil. Dia sempat menutup wajahnya saat akan memasuki mobil. Warga di sekitar tidak curiga lantaran saat penangkapan pelaku tidak melawan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan jauh hari pihaknya telah melakukan penyidikan dan sebelum akhirnya memutuskan untuk menangkap Wagianto.
"Jadi penangkapan ini didasari atas laporan dari anggota keluarga korban jika pelaku ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap MA," kata AKBP Shinto Silitongan.
Shinto menambahkan, kasus ini terkuak saat korban sudah tidak lagi tinggal di panti asuhan tersebut. Korban yang memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya yang berujung melaporkan pelaku ke polisi.
"Korban merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan jika korban tinggal di panti asuhan itu mulai Juli 2010 sampai Juli 2016. Sejak korban berusia 14 tahun sampai dengan 17 tahun," ungkapnya.
Menurut dia, korban sering dicabuli di dalam ruangan panti asuhan tersebut. Pelaku meremas dan mencium payudara korban. Selain itu, pelaku mencium bibir korban hingga alat vitalnya. "Dugaannya, saat itu korban tidak berani melawan. Mungkin karena takut," ujarnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, mengatakan atas peristiwa ini korban sempat malu dan mempengaruhi faktor psikologinya. Pihaknya telah mendampingi korban supaya tidak sampai menderita trauma. "Sejak awal melapor kami telah mendampingi korban untuk menyembuhkan trauma psikisnya," katanya.
Menurut dia, rencananya pihak kepolian bakal memperluas penyelidikan terkait pencabulan ini. Sebab, di dalam panti tersebut terdapat banyak perempuan yang tinggal dan hidup di sana."Jadi korban ini tidak boleh pulang dan diberi perlakuan khusus dan harus tinggal di panti asuhan," ungkap Ruth Yeni.
Dia menambahkan dugaan kuat ada korban lainnya yang kemungkinan tidak berani melapor. Namun, saat diperiksa pelaku hanya mengaku mencabuli korban saja. Ada dugaan jika adik korban dan beberapa anak asuhnya, juga turut menjadi korban."Lebih lanjut, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini," pungkasnya.
Seperti tertera pada plakat Panti Asuhan Darrul Farroh juga sebagai tempat pendidikan TPQ, tahfidzul Quran, kursus baca Al-Quran, pengajian tematik dan kegiatan sosial.(don/no)
0 komentar:
Posting Komentar