Buron Kasus P2SEM, dr Bagoes Malah Praktik di Malaysia

*) Kabur 8 Tahun dan Divonis Total 28,5 Tahun Penjara

SURABAYA-Dokter Bagoes Soetjipto, yang menjadi buronan selama delapan tahun karena perkara korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), ternyata bekerja di Malaysia. Mantan staf ahli DPRD Jatim ini bekerja sebagai dokter spesialis Jantung, dan mengajarkan di Newcastel University Medicine Malaysia.

Bahkan, dr Bagus yang dijatuhi hukuman 28,5 tahun penjara ini selama buron bisa memperpanjang izin tinggal dan paspor di KBRI di Malaysia. Hal ini terungkap setelah dr Bagoes ditangkap oleh Tim Adhiyaksa Monitoring Canter (AMC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di apartemen di Johor Bahru, Malaysia.

Setelah ditangkap, dr Bagoes langsung dibawa ke Kejakgung Jakarta melalui Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, selama tujuh tahun pelariannya terpidana ini menjadi dokter spesialis jantung dan mengajar di Malaysia.
Penangkapan ini berawal dari Tim Kejagung RI ini mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Kemudian, Tim Kejagung ini bekerja sama dengan Interpol, dan KBRI di Malaysia langsung melakukan penangkapan.


suryanto/raya
TINGGAL EKSEKUSI: Terpidana dr Bagoes Soetjipto (kaos merah) saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu (28/11). 

Saat dilakukan pemeriksaan identitas, dr Bagoes mengakui jika dirinya merupakan DPO (daftar pencarian orang) yang sedang dicari kejaksaan. Saat itu juga terpidana ini langsung dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas. Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre Selasa (28/11) sekitar pukul 17.00.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, terpidana kembali menjalani pemeriksaan adminitrasi di Kejagung RI.

Sekitar pukul 15.00, dr Bagoes diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani eksekusi hukuman selama 20 tahun dari total hukuman 28,5 tahun. “Lantaran, aturan hukum di Indonesia hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Perjalan ke Surabaya, pesawat sempat dealay, sehingga mengalami keterlambatan. Akhirnya, dr Bagoes ini baru tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.53. Kedatangan buronan ini dikawal polisi dari Bandara Juanda hingga ke Kejati Jatim. dr Bagoes yang menggunakan baju merah ini tanpak santai, cenderung banyak diam.

Saat akan dibawa ke lantai lima Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, dr Bagoes mengakui selama tujuh tahun lari ke Malaysia, dirinya berkerja sebagai dokter spesialis Jantung, dan mengajarkan di Newcastel University Medicine Malaysia. "Saya menjadi dokter saya di sana," ucap singkatnya.

Selama pelariannya, terpidana ini menginap di sebuah apartemen di Johor Bahru. Keberadaan dr Bagoes bersama istri dan anaknya ini tak berhasil dilacak oleh petugas AMC dari Kejagung RI.

Didik menjelaskan selama menjalani pelariannya terpidana ini tidak mengganti namanya. Namum terpidana ini mengubah nomor paspor, dan KTP-nya dengan orang lain. "Ini terkuak saat kami periksa terpidana tidak mengganti nama. Bahkan terpidana sempat beberapa kali memperpanjang izin tinggal dan paspornya," ucap Didik.
Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sebelum ke Malaysia, dan Singapura itu terpidana sempat singgah di beberapa kota. Terpidana sempat ke Kota Cepu, dan Semarang. Akhirnya di Semarang ini, terpidana membuat paspor, lalu lari ke Batam. "Setelah itu terpidana sempat melamar menjadi dokter di Singapura, namun ijazah asli dr  Bagoes ini tidak diterima oleh rumah sakit di Singapura. Kemudian dia pindah ke Malaysia," ujarnya.

Selama kabur itu, terpidana ini sempat beberapa kali melakukan perpanjangan paspor di KBRI. "Ini perkerjaan rumah dan akan kami kordinasikan dengan imigrasi dan KBRI yang ada di Malaysia yang kecolongan untuk membuat surat izin tinggal," terang Didik.
Didik mengatakan selama tinggal di Malaysia terpidana ini ditemani anak dan istrinya."Yang berangkat duluan dr Bagoes yang langsung disusul anak dan istrinya," ucapnya.

Menurut Didik beberapa kasus yang sudah diputus hakim ini membuat terpidana ini dijatuhi vonis 28 tahun hukuman. "Dari beberapa kasus di kejaksaan seperti Kejari Jombang, Kejari Tanjung Perak, Kejari Ponorogo, Kejari Sidoarjo, dan Kejari Surabaya," ucap Didik.

Mantan kajari Surabaya ini mengatakan nantinya secara bertahap terpidana ini menjalani hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kejati Jatim berpotensi akan membuka kasus P2SEM tersebut setelah tertangkapnya dr Bagoes. "Kajati Jatim memerintahkan jika adanya alat bukti baru dan tersangka baru akan kami buka kembali kasus ini," ujar Didik.

dr Bagoes Soetjipto ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara P2SEM tahun anggaran 2008, telah divonis total 28,5 tahun penjara oleh tiga pengadilan negeri (PN). Rinciannya majelis hakim PN Sidoarjo memvonis dua kali dengan hukuman 7 tahun penjara dan 7,5 tahun penjara. Kemudian, majelis hakim PN Ponorogo, dan PN Jombang masing masing memvonis 7 tahun. Sedangkan, vonis di PN Surabaya nihil karena total hukuman terdakwa sudah lebih dari 20 tahun penjara.

dr  Bagoes ini menghilang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Akhirnya, dia masuk dalam DPO empat kejaksaan Surabaya, Ponorogo, Tanjung Perak, Sidoarjo, dan Jombang. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 miliar.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar