Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Harjanto di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Cipto Roso Wiro terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Roso Wiryo dituntut dengan sembilan belas tahun penjara," ucap Harjanto, Kamis (23/11).
m khaesar/raya
VONIS: Cipto Roso Wiryo saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (23/11)
Putusan hakim ini setahun lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa dengan dua puluh tahun penjara.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan, terdakwa masih piker-pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim tinggi. "Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Dipaparkan dalam sidang putusan itu, Cipto membunuh korban bersama dengan oknum TNI AL M Khoirul Fajar yang disidang di Mahkamah Militer. Mereka ini sudah merencanakan untuk berbuat jahat, dan mengambil mobil dari driver taksi online. Awalnya, kedua terdakwa memesan taksi dengan aplikasi online, melihat mobil yang datang jelek, mereka memutuskan untuk turun.
Setelah itu, terdakwa kembali memesan taksi online. Saat itu korban Denny menjemput keduanya dengan menggunakan Daihatsu Xenia hitam yang masih baru.
Usai diajak muter-muter, pelaku ini mengeluarkan pisau, dan membunuh korban dengan menusuk beberapa kali di dadanya karena korban berontak. Setelah dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban di Kenjeran. Kemudian keduanya membawa kabur mobil Xenia milik korban.
Sekitar pukul 05.30, warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar terdakwa, dan berhasil ditangkap di rumahnya. Penangkapan dapat dilakukan dengan cepat karena terlacak dari nomor handphone terdakwa Khoirul yang terakhir kali memesan taksi online milik korban.(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar