Empat Bapak-Bapak Main Judi Bingo Digerebek Polisi

SURABAYA-Gara-gara main judi bingo atau tetetan, empat orang harus berurusan dengan Polsek Kenjeran. Mereka adalah Toha, 53, warga Jalan Tanah Merah Selep Gang Buntu; Purwanto, 36, warga Jalan Kalilom Lor Pandanwangi Gang II; Suwarno, 65, warga Jalan Tanah Merah Gang II; dan Prayitno, 47, warga Jalan Kalilom Baru Gang Slep.

Empat sekawan ini ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, mereka bermain judi bingo dengan taruhan uang di pertigaan Tanah Merah Gang II.

yazin/raya
DITAHAN: Toha (dua kanan), Purwanto (tiga kanan), Suwarno (tiga kiri), Prayitno (dua kiri) diapit AKP Sugiati dan AKP Yudho (Kanan) di Mapolsek Kenjeran.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudho Haryono mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat bila di pertigaan Tanah Merah Gang II sering jadi arena judi. Akhirnya, polisi menyamar sebagai pemain pendatang baru, ikut nimbrung di tengah permainan judi itu. "Tak lama, kami langsung mengobrak pemain judi yang kerap meresahkan warga itu," ucap AKP Yudho, Minggu (30/7).

Mereka sempat mencoba melarikan diri. Namun sayang, lokasi kejadian sudah dikepung oleh polisi. Akhirnya, bapak-bapak ini dan digiring menuju ke Mapolsek Kenjeran.
Di hadapan penyidik, Suwarno yang memiliki empat anak dan empat cucu ini mengakui perbuatannya. Begitu pula Toha, yang memiliki satu orang anak langsung menyebutkan uang taruhannya. "Taruhannya antara Rp 2 ribu, sampai Rp 5 ribu," ungkap Toha.

Purwanto yang masih bujang dan Prayitno yang memiliki dua orang anak itu juga menyesali perbuatannya itu. "Saya menyesal Pak, saya tidak akan melakukannya lagi," ujar Prayitno yang diamini tiga tersangka lain.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 24 lembar kartu bingo, uang Rp 100 ribu, dan seperangkat alat judi bingo.
Kini keempatnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenjeran. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.(yaz/mg1/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar