Cabuli Siswi Kelas 2 SMP, Tukang Kebun Dibui

SURABAYA-Tukang kebun di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kenjeran, Agustinus, 33,harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Lantaran, warga Jalan Tambak Wedi Tengah ini tega mencabuli Melati,13, bukan nama sebenarnya, siswi kelas 8 SMP setempat. Bahkan, korban hingga hamil tujuh bulan.

Meski sudah mempunyai anak ternyata Agustinus ini hidung belang. Melihat paras korban yang cantik, dia berusaha mendekatinya dengan menyapa setiap kali bertemu. Lama kelamaan, jurus rayuan gombal pun dilancarkan untuk mempedaya korban yang masih di bawah umur itu. Hingga akhirnya Agustinus berhasil mencabuli korban dan berbuah janin di rahim bocah yang masih bau kencur itu.


                                                                                      satria n/raya
HIDUNG BELANG: Agustinus (tengah) dikawal dua polisi 
di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Arief Kristanto mengatakan, Agustinus melakukan tindakan tak senonoh ini pada bulan Desember 2016 yang lalu. Saat itu, Agustinus sudah merencanakan dengan menunggu Mawar keluar dari ruang kelasnya. Saat korban keluar, dan menunggu jemputan orang tuanya, pelaku mengajak korban ke gudang belakang SD.

“Karena sudah saling kenal, korban mau saja saat diajak oleh pelaku. Awalnya korban tidak tahu akan diperlakukan seperti itu (dicabuli, Red)," ucap Kompol Arief, Selasa (25/7).
Sesampainya di lokasi korban kaget, saat pelaku mengajaknya berhubungan intim. Korban menolak, dan sempat berteriak minta tolong. Karena situasi yang sepi, tidak ada warga yang mendengar teriakan korban.

Pelaku akhirnya membujuk korban agar tidak lagi berteriak, dan jurus rayuan gombal pun dilancarkan. Pelaku akhirnya berhasil memerawani korban.“Tersangka juga sempat berjanji akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi apa-apa terhadap korban," kata Kompol Arief.

Setelah kejadian itu, Agustinus mengulangi lagi perbuatannya hingga tiga kali. Akhirnya, korban hamil. Melihat anaknya murung dan perutnya terus membuncit, membuat kedua orang tua korban curiga.
Setelah didesak, korban pun menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menanggapi laporan tersebut, polisi membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa (18/7). Pelaku kemudian dibawa menuju ke mapolres untuk dimintai keterangan."Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan tersebut kepada korban. Tetapi hanya sekali pelaku melakukan penetrasi," ujar Kompol Arief.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agustinus dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(yaz/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar