Spa dan Panti Pijat Dirazia, 23 Terapis Seksi Diciduk

SURABAYA-Satpol PP Kota Surabaya menyegel tiga rekreasi hiburan umum (RHU) pada Kamis malam (20/7). Lantaran, melakukan pelanggaran perizinan. Bahkan, 23 terapis Spa dan panti pijat tak memiliki sertifikat keahlian.

Ketiga tempat RHU yang melakukan pelanggaran itu adalah homestay di kawasan Semut, Spa Eight di Ruko Rich Palace Jalan HR Muhammad, arena biliar, dan panti pijat di Simo Kwagean.

Rinciannya, homestay di kawasan Semut melanggar karena tidak mengantongi izin. Spa Eight di Ruko Rich Palace tidak mengantongi izin operasional dan terapis. Untuk arena biliar di Simo Kwagean melanggar jumlah meja. Sedangkan, panti pijat di Simo Kwagean tidak mengantongi izin terapis.


satria n/raya
MENGGODA IMAN: Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang RHU Satpol PP Bagus Supriyadi, Kamis (20/7). Bagus Supriyadi mengatakan, operasi tersebut merupakan giat rutin bersama Polrestabes Surabaya. Operasi ini dilakukan untuk upaya pengontrolan tempat  hiburan umum yang ada di Surabaya. Hal yang dilakukan berupa pengecekan dan menindaklanjuti keluhan yang ada di masyarakat.

"Maka dari itu, hari ini (20/7) kami melakukan operasi di tiga titik. Yaitu di kawasan Semut, HR. Muhammad dan Simo Kwagean," ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP Surabaya.

Untuk yang pertama, lanjut Bagus, pihaknya melakukan pengecekan di homestay di kawasan Semut. Hal ini karena Satpol PP menindaklanjuti pengawasan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. "Karena beberapa hari lalu ada trafficking di sana, sehingga kami melakukan pengawasan juga," ucapnya.

Saat dirazia, Satpol PP hanya mendapatkan temuan homestay tersebut tidak mengantongi izin. "Seketika itu, kami langsung tempel stiker pelanggaran sebagai bentuk penegakan perda," ungkap Bagus.

Untuk titik kedua, Bagus menyampaikan sasarannya Ruko Rich Palace di Jalan Mayjen Sungkono. Satpol PP menindak tegas Eight Spa sebab tidak mengantongi izin. Selain itu, ditemukan 18 terapis berpakaian seksi yang beraktivitas. Ternyata mereka tidak memiliki sertifikat resmi sebagai terapis Spa.

"Langsung kami tempel pelanggaran dan aktivitasnya kami berhentikan. Semua terapis kami bawa ke kantor untuk didata, dan dilakukan pengecekan kesehatan. Sertifikatnya di Dinas Kesehatan masih berjalan," ulasnya.

Untuk titik ketiga, Satpol PP dan Polrestabes meluncur ke kawasan Simo Kwagean. Di kawasan tersebut terdapati RHU Biliar yang melanggar izin operasional. Sebab gelanggang ketangkasan tersebut, jumlah meja yang disediakan tidak sesuai dengan izin. "Maka sesuai aturan langsung kami tempeli pelanggaran izin," tandasnya.

Bagus mengungkapkan di sebelah biliar ada panti pijat. Spontan Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pengecekan ke panti pijat tersebut. Ternyata panti pijat tersebut juga tidak mengantongi izin operasional termasuk para terapisnya.

"Jadi langsung saja kami tempeli stiker pelanggaran. Karena lima terapis tidak mempunyai sertifikat (kealian memijat, Red)secara personal juga kami bawa ke kantor," terangnya.

Menurut Bagus, Satpol PP juga mendapati laporan warga bahwa di panti pijat tersebut disinyalir dijadikan transaksi seks. Sehingga Satpol PP pun melakukan pengawasan pada panti pijat tersebut.

"Kami tidak langsung melakukan justifikasi, makanya kami lakukan pengawasan dan mengajak koordinasi dengan perangkat setempat. Apabila ada praktik prostitusi langsung dilaporkan saja," ujarnya. (jar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar