Kurir Sabu 3 Kg asal Pasuruan Tewas Didor

SURABAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati kurir yang membawa sabu-sabu seberat 3 kg.  Dia adalah Achmad Sugianto, 26, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Penembakan dilakukan lantaran korban saat akan ditangkap berusaha kabur. 



ISTIMEWA
JADI TO: Achmad Sugianto, kurir sabu-sabu 3 kyang ditembak mati oleh  petugas BNNP Jatim.


Komplotannya,  Totok Suryanto, 50, warga Kampung Baru, Gading Kodya, Pasuruan juga berhasil diringkus.

“Kami sempat menembakkan tiga kali tembakan ke udara namun tidak dihiraukan. Akhirnya, kami tembak mengenai dada kirinya,” ujar Kabid Berantas BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, Minggu (30/7).


                                  ISTIMEWA
KOMPLOTAN: Totok Suryanto kurir sabu-sabu
 yang diamankan.

Wisnu mengatakan kedua pelaku ini merupakan kurir yang menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Keduanya menjadi incaran lama petugas BNNP Jatim. "Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 kg yang disimpan di tas," ucapnya.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan petugas BNNP Jatim terpaksa melumpuhkan satu tersangka yang kabur. "Saat kami gelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian SS itu, pelaku sempat melawan, dan kabur. Kondisi itu yang membuat kami langsung melumpuhkannya," beber Wisnu.

ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Sabu-sabu seberat 3 kg yang diamankan dari tangan kedua tersangka.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (30/7) sekitar pukul 19.00. Saat itu petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi ada peredaran SS dilakukan oleh dua kurir di Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan,  BNNP Jatim mendapati dua kurir SS tersebut.

Saat digerebek, Sugianto, dan Totok ini menyimpan SS seberat 3 kg di dalam tas ransel miliknya. Namun saat akan digelandang ke tempat penyimpanan SS lainnya di safe house yang disewa oleh keduanya, Sugianto  lantas kabur.
Meski sempat diberi tembakkan peringatan tiga  ke udara namun tak menggubrisnya. Hingga akhirnya petugas BNNP Jatim menembak dada kirinya dan tewas. 

"Sugianto ini kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah yang besar. Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo sekitar 6 bulan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun bahkan hukuman mati," terang Wisnu. (sar/no)


Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar