SURABAYA-Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati kurir yang
membawa sabu-sabu
seberat
3 kg.
Dia adalah Achmad Sugianto, 26, warga
Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Penembakan dilakukan lantaran korban saat akan ditangkap berusaha kabur.
ISTIMEWA
JADI TO: Achmad Sugianto, kurir sabu-sabu 3 kg yang ditembak mati oleh petugas BNNP Jatim.
Komplotannya, Totok Suryanto, 50, warga Kampung Baru, Gading
Kodya, Pasuruan juga berhasil diringkus.
“Kami sempat menembakkan tiga kali tembakan ke udara
namun tidak dihiraukan. Akhirnya, kami tembak mengenai dada kirinya,” ujar
Kabid
Berantas BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, Minggu (30/7).
ISTIMEWA
KOMPLOTAN: Totok Suryanto kurir sabu-sabu
yang diamankan.
Wisnu
mengatakan kedua pelaku ini merupakan kurir yang menjual sabu-sabu di kawasan
Pasuruan. Keduanya menjadi incaran lama petugas BNNP Jatim.
"Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa
sabu-sabu
seberat 3 kg yang disimpan di tas," ucapnya.
Perwira
dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan petugas BNNP Jatim
terpaksa melumpuhkan satu tersangka yang kabur. "Saat kami gelandang untuk
menunjukkan tempat persembunyian SS itu, pelaku sempat melawan,
dan kabur. Kondisi itu yang membuat kami langsung
melumpuhkannya," beber Wisnu.
ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Sabu-sabu seberat 3 kg yang diamankan dari tangan kedua tersangka.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu (30/7) sekitar pukul
19.00. Saat itu petugas
BNNP Jatim mendapatkan informasi ada peredaran SS dilakukan oleh
dua kurir di Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan, BNNP Jatim mendapati dua kurir SS
tersebut.
Saat digerebek, Sugianto, dan Totok ini menyimpan
SS seberat 3 kg di dalam tas ransel miliknya. Namun saat akan digelandang ke
tempat penyimpanan SS lainnya di safe house yang disewa
oleh keduanya, Sugianto lantas kabur.
Meski
sempat diberi tembakkan peringatan tiga ke udara namun tak menggubrisnya. Hingga
akhirnya petugas BNNP Jatim menembak dada kirinya dan tewas.
"Sugianto
ini kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah
yang besar. Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan
Probolinggo sekitar 6 bulan," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan
112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun bahkan hukuman mati," terang Wisnu.
(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar