Diotaki Purel Karaoke, Ibu-Ibu Komplotan Pengedar Upal Dibekuk

SURABAYA-Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang menangkap komplotan ibu rumah tangga yang mengedarkan uang palsu (upal). Mereka adalah Siti Soleha,31, warga Bulak Rukem Gang VII, Tuni,50, warga Surikanti 1/14, Sidotopo dan Mala Herlina,49, warga Bulak Rukem 7A nomor 11 B Surabaya. Otak kejahatan ini adalah Siti Soleha yang juga bekerja sebagai purel di tempat karaoke.


Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal menjelaskan, ketiga ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Sabtu (8/7). Modus peredaran upal ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi ada peredaran uang palsu di pasar tradisional Wonokusumo, dan Balongsari. "Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintain di lokasi, hanya saja saat itu kami belum berhasil mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kombes Pol Iqbal, Senin (24/7).

satria n/raya
KOMPLOTAN: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal ( kiri) menunjukkan, Siti Soleha tak pembuatan uang palsu, serta pengedarnya Mala Herlina dan Tuni berkaos tahanan orange.


Penyelidikan dilakukan di Pasar Wonokusumo, namun juga tak membuahkan hasil.
Penyelidikan yang terus dilakukan, hingga akhirnya polisi menangkap salah satu tersangka yakni Siti Soleha. Tersangka pembuat upal ini ditangkap di pinggir Jalan Kediding Lor.

"Setelah menangkap tersangka, kami melakukan pengembangan. Kami keler tersangka ke tempat persembunyianya di kawasan Bulek Rukem VII," lanjut Iqbal.

Setelah tiba di rumah kos Siti, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi mengamankan banyak barang bukti upal yang baru saja dicetak dan siap edar. Ternyata kos tersebut digunakan Siti sebagai rumah produksi upal. Hal ini terbukti di lokasi itu, polisi mendapatkan sejumlah peralatan untuk membuat upal itu.  Mulai dari printer, kertas, kerta HVS, lem, kertas kado warna ungu dan upal dengan berbagai pecahan.

Jika dirinci upal yang diamankan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar. Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 61 lembar, pecahan Rp 20 ribu 4 lembar, Rp 10 ribu 19 lembar.

"Setelah mengamankan barang bukti tersebut, kami meminta keterangan terhadap tersangka tentang ke mana ia mengedarkan upal tersebut. Nah, dari keterangan tersangka siti inilah, kami mendapatkan identitas dua tersangka lain, yakni Tuni dan Mala Herlina," terangnya.

satria n/raya
BARANG BUKTI: Uang palsu yang diamankan berbahan kertas HVS tipis, dan kertas kado sebagai pita pengaman.
Setelah itu, polisi menangkap Tuni dan Mala. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Tuni terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti berupa upal pecahan Rp 20 ribu sebanyak 14 lembar. Sementara dari tangan Mala, polisi mengamankan uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 251 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 8 lembar. 

"Ketiga tersangka ini berbagi peran, tersangka Siti adalah otak atau orang yang memproduksi upal itu. Sedangkan tersang Tuni dan Mala bertugas mengedarkannya," ujar perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.

Mantan kasat Lantas Polwiltabes Surabaya ini menambahkan dalam menjalankan aksinya, Siti terlebih dahulu mencetak uang dengan berbagai pecahan dengan menggunakan printer di kosnya. Dia mencetak uang tersebut dengan dua sisi. Setelah diprint, uang dengan berbagai pecahan tersebut digunting rapi. Kemudian kedua sisinya direkatkan dengan menggunakan lem. Untuk merekatkannya ini, Siti butuh ketelitian. Sebab dua sisi uang kertas tersebut harus melekat sempurna. "Karena caranya ditempelkan, tersangka mencetak uang tersebut dengan menggunakan kertas HVS yang sangat tipis," jelasnya.

Setelah presisi uang sama, Siti melakukan sentuhan terakhir yakni dengan menempelkan sebuah kertas kado warna ungu. Kertas ini digunakan sebagai pita pengaman layaknya uang asli. Setelah itu, upal tersebut siap diedarkan.

Baca juga : Belajar Cetak Uang Palsu dari Youtube dan Pernah Ditangkap Polda Metro Jaya

Untuk mengedarkanya, ia mengandalkan dua temannya yakni Tuni dan Mala. Meski demikian, Siti yang juga bekerja sebagai pemandu karaoke ini tidak memberikan upal hasil kreasinya itu dengan gratis. Melainkan mengharuskan Maladan Tuni membelinya.

"Tersangka Siti menjual upal tersebut Rp 500 ribu untuk mendapatkan upal senilai Rp 1,5 juta dengan berbagai pecahan," terang mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo ini.

Iqbal menjelaskan meski Siti menggarap upal tersebut secara rapi, namun tetep saja upal tersebut terlihat berbeda dengan uang asli. Hal ini bisa dilihat dari bentuknya yang lebih tebal dan warnanya yang sedikit agak pudar. Selain itu, pita pengamanannya juga terlihat jelas jika itu palsu.

"Untuk itu, tersangka ini menyiasati cacatnya upal tersebut dengan cara membelanjakannya pada malam hari di pasar-pasar tradisional dan toko-toko kelontong. Sebab jika dilihat pada malam hari memang kekurangan upal ini akan tersamarkan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro ini.

"Tersangka Siti sudah melakukan aksinya sejak Juni lalu, dari waktu tersebut total upal yang sudah dicetak sekitar Rp 50 juta. Semantara upal yang berhasil diedarkan kami masih dalami, namun perkiraan sudah mencapai Rp 10 juta," ujarnya.
Dalam kesepatan ini, Iqbal juga mengimbau agar para pedagang lebih waspada saat menerima uang, khususnya pada malam hari. Cek betul-betul kondisi uang. Kemudian jika menemukan kejanggalan pada uang tersebut, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kasus tersebut.(yua/no).



Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar