Tiga Komplotan Curanmor Ndelosor Ditembak

SURABAYA-Tiga komplotan curanmor ditembak kakinya oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo. Lantaran, saat akan ditangkap berusaha kabur. Komplotan itu adalah Abdul Ghofar, 32, warga Sampang atau yang kos di Jalan Wonorejo 1, Abdur Rohman, 22, warga Sampang, dan M Husein alias Fauzan, 28, warga Bangkalan.

Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari mengatakan komplotan sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). "TKP di Genteng, Wonokromo, dan Karang Pilang. Memang mereka sudah lama beraksi," ucapnya, Minggu (23/7).


khaesar/raya
AMPUN-AMPUN: Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari (dua dari kanan-belakang) menunjukkan magnet pembuka kunci dan kunci T. Selain itu, memamerkan ketiga tersangka Abdul Ghofar, Abdur Rohman, M Husein alias Fauzan dengan kaki diperban. 

Agus menambahkan komplotan ini sudah lama menjadi incaran Polsek Wonokromo. Mereka biasanya berbekal kunci T, dan memiliki kunci magnet untuk membuka kunci pengaman dari motor matic. "Mereka spesialis motor matic, semua sudah mereka mempersiapkan," terangnya.

Agus menjelaskan dari tiga tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya residivis kasus curanmor. "M Husen residivis kasus curanmor dan pernah ditangkap Polsek Wonokromo, dan Ghofar merupakan residivis dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya," ucapnya.


Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo mendapatkan informasi komplotan curanmor. Saat itu juga polisi menangkap Ghofar yang melintas di Jalan Wonorejo 2.


Dari keterangan Ghofar, polisi menangkap Abdul Rohman dan Husein. Saat digelandang, ketiganya sempat kabur yang membuat polisi menembak kaki ketiganya.


Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci T dan kunci magnet. M Husen alias Fauzan mengaku dirinya terpaksa kembali mencuri. "Saya butuh uang untuk ke Jakarta, mau ke tempat ibu saya, mau kerja yang halal," dalihnya.

Fauzan mengaku diajak mencuri oleh dua temannya Ghofar, dan Abdul Rohman. "Sebenarnya saya tidak mau, tapi memang saya gak ada uang dan kerjaan, jadi mau saja," ujarnya.

Sebelum beraksi, komplotannya selalu menyempatkan untuk pesta sabu terlebih dulu. "Biar berani saat beraksi," beber Fauzan.

Dengan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," ujar Agus Bahari. (sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar