Chinchin Dirut PT BCM Tahanan Kota, Anak Kangen Tidur Bareng

SURABAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Dirut PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) selaku pengelola Empire Pelace, Trisulowati alias Chinchin menjadi tahanan kota. Putusan tersebut disambut gembira oleh kedua anak Chinchin yang turut hadir di persidangan, James, dan Lawrence.“Asyik Mama bebas....Mama bebas.....,” ujar Lawrence bersama adiknya, James di dekat pintu ruang sidang.


satria/raya
KANGEN: Chinchin bersama James berusaha menenangkan Lawrence yang menangis.

Anak ketiga Chinchin, Lawrence mengaku sangat senang penangguhan penahanan ibunya dikabulkan oleh hakim. Ia mengaku sudah menyusun kegiatan bersama Ibunya. "Mungkin malamnya jika Mama sudah keluar mau tidur bareng sama Mama, karena sudah kangen Mama," kata, Senin (19/12).

Lawrence mengatakan jika selama seminggu dirinya harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sakit radang paru-paru. "Jadi kalau ada Mama di dekat saya, kan bisa lebih memperhatikan kami semua," ungkapnya.

satria/raya
DIPENUHI PENGUNJUNG: Chinchin membacakan eksepsi sendiri di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum sidang digelar, Chinchin sempat menemui kedua anaknya. Chinchin duduk di sofa diapit Lawrence langsung menangis dan James. Chinchin sempat mengusap air mata Lawrence yang bersandar di dadanya. Beberapa wanita pengunjung sidang yang menyaksikan adegan mengharukan itu turut menangis.

Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mengagendakan pembacaan eksepsi. Dalam eksepsi yang dibacakan langsung oleh Chinchin yang berharap penangguhan penahanannya dikabulkan lantaran anak ketiganya, Lawrence sakit, dan harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ketiga anaknya membutuhkan kasih sayang ibu kandungnya. Saat membacakan Eksepsi perempuan asal Blitar itu sembari menangis. Sesekali dia harus mengusap air matanya.

    satria/raya
    WAJAH MEMERAH: Chinchin tak kuasa menahan tangis saat membaca eksepsi.

Setelah pembacaaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso mengabulkan penangguhan penahanan Chinchin. Penangguhan penahanan ini dikabulkan karena ketiga anak terdakwa masih membutuhkan kasih sayang lebih dari ibu kandung. "Dengan ini terdakwa atas nama Trisulowati alias Chinchin dialihkan penahanan dari tahanan sel ke tahanan kota," ucap Unggul Warso.

Sementara itu kuasa hukum Chinchin, Nizar Fikri mengaku senang dengan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan Chinchin. Mengingat ketiga anaknya memang membutuhkan kasih sayang dari ibunya. "Selain itu anak ketiganya memang butuh kasih sayang lebih karena usai dirawat di rumah sakit karena sakit radang paru-paru," kata Nizar.

Dengan putusan ini, Nizar mengaku masih akan mengurus keluarnya Chinchin dari penjara. "Saya tak bisa lama-lama, sekarang saya masih harus mengurus surat-surat untuk terdakwa keluar dari penjara usai ditangguhkan dari penjara," ungkapnya.

Hakim akan melanjutkan sidang tersebut, Rabu (4/1) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Kami selaku kuasa hukum sangat siap dengan sidang selanjutnya," ucap Nizar.

Chinchin duduk di kursi terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencurian dokumen atas laporan Komisaris Utama PT BJM Gunawan Angka Wijaya yang juga suami Chinchin. Dalam perkara ini, Chinchin dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar