Ketagihan Game Online, ABG 16 Tahun Nyolong Motor, HP dan Duit

SURABAYA-Gara-gara ketagihan main game online, MS, 16, nekat melakukan tindak kriminal sejak berumur 15 tahun. Mulai dari mencuri uang, HP, hingga menggelapkan sepeda motor. Kini ABG asal warga Jalan Wonorejo III Surabaya itu ditangkap polisi karena mencuri di Jalan Kampung Malang.

Berdasarkan data di kepolisian, pada Tahun 2015, pelaku mencuri uang di warnet, wilayah Sawahan.Pada tahun 2016 ini, pelaku juga pernah mencuri HP di Wonorejo II Surabaya.

Selanjutnya, pada bulan Desember ini, pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna merah dari warnet Pasar Legi, Mojosari. Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjanto membenarkan jika pelaku meskipun masih berusia 16 tahun namun catatan kriminalitas yang dilakukan pelaku cukup banyak. "Dimulai dari mencuri uang di warnet, kemudian pelaku mulai mencoba mencuri lainnya," kata Noerjanto, Senin (12/12).


khaesar/raya
TERSANGKA: Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjanto (dua dari kiri) menunjukkan MS (tengah) yang beberapa kali melakukan pencurian dan penggelapan. 


Noerjanto mengatakan saat dimintai keterangan, pelaku mengaku ketagihan game online yang membuat pelaku melakukan kejahatan. "Pelaku sebelumnya pernah menjual sepeda motor hasil penggelapan lewat jual beli online. Pengakuannya ini masih kami kembangkan," jelas Noerjanto.

Kasus terbaru melakukan pencurian pada Minggu (11/12) sekitar pukul 16.00. Saat itu tersangka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setibanya di Jalan Kampung Malang Utara 1, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vega milik Slamet Eka Darmawan terparkir di depan rumah.

Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Setelah berhasil dirusak, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pada Senin (12/12) Sekitar pukul 02.00, pelaku akan membawa sepeda motor hasil curiannya untuk dijual. Polisi dari Polsek Tegalsari yang telah mengantongi identitasnya langsung membuntuti pelaku.

Saat pelaku keluar membawa sepeda motor hasil curiannya, polisi langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari. Di hadapan polisi, MS mengaku akan menjual motor tersebut lewat jual beli online. "Karena jualnya lebih gampang, dan tidak ketahuan polisi," kata MS.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," kata Noerjanto.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar