Tak Mau Rujuk, Mantan Istri Dicelurit

SURABAYA-Gara-gara mantan istri tak mau diajak rujuk, Imam Syafii, 38, warga Jalan Petemon Gang I Nomor 55 Surabaya ini tega menganiayanya.Bahkan, mantan istrinya, Sarmi, 36, menderita luka di jari karena tergores celurit..
“Penganiayaan ini karena pelaku tak terima keinginannya untuk rujuk dengan istrinya ditolak. Sebab, sang istri mengetahui pelaku sudah punya wanita lain,” terang Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Rabu (30/11).

Yulianto menjelaskan kejadian itu berawal dari keinginan Imam Syafii untuk rujuk dengan mantan istrinya. Lalu, ia menelepon Sarmi yang tinggal di Jalan Petemon Sidomulyo Gang IV Nomor 57 Surabaya pada Selasa (29/11) sekira pukul 23.00.

Namun, ibu rumah tangga ini menolak kedatangan mantan suaminya itu karena tahu Imam Syafii sudah punya wanita lain. Apalagi, kedatangan Imam Syafii malam-malam itu juga minta dilayani untuk berhubungan intim layaknya suami istri.


TERSANGKA: Imam Syafii
Meski ditolak, pelaku tetap datang ke rumah mantan istrinya. Bahkan, dia menggedor pintu rumah korban untuk memaksa masuk. Namun, korban bersikukuh dan menahan pintu serta menguncinya agar pelaku tidak masuk ke dalam rumah. "Pelaku lantas memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu," ungkapnya.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku pun bertengkar dengan korban. Cekcok mulut tak terhindarkan. Karena malu dengan tetangga, pelaku lantas memilih pulang kembali ke rumah kosnya di Petemon I/55.
Keesokan harinya, Rabu (30/11) sekitar pukul 08.00, korban bermaksud hendak keluar rumah mengendarai sepeda motornya.

Namun, kunci kontak motor yang biasa ditaruhnya di atas toples dapur tiba-tiba hilang. Kecurigaan pun tertuju pada mantan suaminya. Seketika, korban beranjak menuju ke rumah kos pelaku dengan harapan bisa mendapatkan kembali kunci kontak motornya.

Setiba di kos pelaku yang tak jauh dari rumahnya, korban pun menyuruh pelaku untuk mengembalikan kunci motornya. Tapi karena saat korban datang banyak orang, pelaku yang merasa malu langsung menampar korban dengan tangan kosong dan sandal yang dipakainya.

Pelaku juga menyeret rambut panjang korban. Ia lantas mengambil sebilah celurit dan bermaksud melayangkan celurit itu ke kepala korban. Beruntung, korban dapat menghalangi sabetan celurit dari pelaku dengan menutupi bagian kepalanya dengan tangan.

Akibatnya, jari tangan korban terluka sayatan dan kepalanya bengkak."Korban sempat berteriak meminta tolong. Warga dan tetangga berdatangan dan menolong korban. Sedangkan pelaku kabur melarikan diri," ujar Yulianto.

Tak terima dengan penganiayaan itu, korban melapor ke polisi yang langsung melakukan penangkapan. "Pelaku kami jemput paksa sekitar pukul 22.00 di rumah kosnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal gunung merek Eiger warna hitam yang dipakai pelaku saat menganiaya korban," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, diamankan satu pasang sandal gunung dan celurit yang diduga didugakan untuk menganiaya korban. Pelaku yang juga warga asli Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro, tersebut akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara. (yaz/don/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar