doni/raya
BARANG BUKTI: Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto menunjukkan Hanan Dul Adim (tengah) dan teko yang dipakai menganiaya istrinya."Saya jengkel, istri disuruh masak tidak mau malah bantah," kata Hanan Dul Adim saat diamankan di Mapolsek Rungkut, Jumat (18/11).
Pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga tak sadar menganiaya wanita yang baru dinikahinya selama lima bulan ini. Usai melampiaskan kekesalannya, pelaku pergi begitu saja. "Kesel aku, tak tinggal berangkat kerja saja," ceritanya.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Melihat anaknya mendapat kekerasan fisik, ibu korban, Rusmi, warga Kalibokor Gang II-C Nomor 31-E Surabaya, melapor ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Rungkut Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Heri Sukiswanto mengaku telah menerima laporan dari korban dan memintai keterangan terkait kronologi penganiayaan. Pihaknya segera bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja menjadi kuli bangunan di salah satu pondok di daerah Semampir, Surabaya.
"Pelaku ternyata juga menendang paha korban. Untuk melengkapi berkas laporan, kami juga telah meminta korban agar divisum," kata Kompol Dwi Heri Sukiswanto didampingi Kanit Reskrim AKP M Akhyar.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku telah memukul dan melempar korban dengan gelas yang mengenai matanya. Ternyata, sebelum kejadian pelaku ini sempat membawa kabur korban ke rumahnya di Dusun Timur Kebun, Kelurahan Rambaan, Kecamatan Sumber, Probolinggo.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya. Lalu, pelaku menikahi korban secara siri dan tinggal di Surabaya dekat dengan rumah korban," ungkap Dwi Heri.
Mantan Kapolsek Tenggilis Mejoyo ini mengatakan bahwa sudah setahun pelaku mengenal korban. Perkenalannya lewat media sosial facebook, dan membuat korban jatuh hati dan menuruti segala permintaan pelaku.
"Atas perbuatannya ini, pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 80, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, penganiayaan, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkas perwira dengan satu melati di pundaknya ini. (don/no)
0 komentar:
Posting Komentar