4 Bulan Kenal di Facebook, Siswi MTs Kediri Dicabuli

*) Pelaku Takut Dihukum Kebiri


SURABAYA-Hati-hati bila punya kenalan baru lewat facebook. Jangan sampai mengalami nasib seperti yang menimpah siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kediri sebut saja Melati, 15. Korban disetubuhi tujuh kali oleh Muh Noven Candra Prasetyo, 20, yang baru empat bulan dikenalnya lewat facebook.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria pejual es buah yang indekos di Jalan Wonosari Kidul Gang V/12 diamankan di Mapolsek Wonokromo, Kamis (3/6).Peristiwa pencabulan itu berawal ketika keduanya berjanji mau kopi darat alias bertemu.

Akhirnya, Melati tanpa sepengetahuan orangtuanya berangkat dari Kediri ke terminal Bungurasih, Minggu (22/5), Begitu tiba, korban dijemput pelaku Noven dan langsung diajak ke kamar kosnya di Jalan Wonosari Kidul Gang V/12 Surabaya.


m doni/raya
TUJUH KALI GAULI KORBAN: Pelaku Muh Noven Candra Prasetyo asal Papar, Kediri diamankan di Mapolsek Wonokromo, Kamis (2/5).

Selama tujuh hari menginap, Noven asal Papar, Kediri itu mengaku menggauli korban sebanyak tujuh kali. Sebagai imbalan, Noven membelikan tiga potong baju dan dua celana dalam.“Saya tidak memaksa kok dia (korban, Red) yang mau. Dia cuma diam saat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Noven.

Saat ayah korban mencarinya ke Surabaya dengan mengendarai sepeda motor menemukan putrinya bersama pelaku di depan RSAD Kodam Brawijaya. Melati bersama Noven sedang menjual es jus. Saat dinteorasi sang ayah, Melati mengaku kalau sudah berhubungan suami dengan pelaku. Saat itu juga sang ayah melaporkan pelaku ke Polsek Wonokromo. Polisi pun menangkap Noven di Jalan Bendul Merisi.

“Diduga korban mengikuti keinginan pelaku setelah berbagai macam bujuk rayu. Di antaranya membelikan korban beberapa potong pakaian,” ungkap Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi didampingi Kanit Reskrim AKP Agung Widoyoko, Kamis (2/6).

Atas perbuatannya, Noven bakal dijerat dengan pasal pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu ditanya soal kemungkinan bakal dijerat hukuman kebiri sesuai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2016 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, pelaku Noven terlihat ketakutan. “Masa dihukum kebiri, kan saya tidak tahu kalau korban masih di bawah umur,” ujarnya.(don/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar