Jambret HP Tetangga, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

SURABAYA-Terdakwa Ashadi,27, terlihat lega setelah  hakim membacakan vonis, Rabu (4/4). Lantaran, lelaki yang berdomisili di Jalan Keputih Gang III, Surabaya ini  dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ashadi hanya divonis 1 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Ashadi ini terdakwa perkara perampasan yang dilakukan di Jalan Medokan Semampir pada awal Januari lalu. Dia merampas handphone (HP) milik Sri Wahyuni,20, warga Jalan Medokan Semampir Blok A yang tak lain adalah anak tetangganya.


yua/raya
VONIS: Terdakwa Ashadi menjalani sidang di PN Surabaya Rabu (4/4).

Hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Ferdinan memang cukup ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, Ashadi dituntut tiga tahun penjara. Vonis tersebut diberikan setelah Ashadi terbukti bersalah.


“Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 1, tentang pencurian disertai kekerasan,” ujar hakim Ferdinan saat membacakan vonisnya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Ashadi terlihat senang dan tersenyum. Ia pun segera menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.


Ashadi duduk di kursi pesakitan karena menjambret HP milik Sri Wahyuni berawal yang ketika itu  mengendarai Honda Beat L 3543 OD . Ketika jalanan sepi, Ashadi memepet sepeda motor korban dan  mengambil paksa HP-nya di saku celana panjang korban.


Usai mendapatkan HP korban, Ashadi kabur. Namun, korban mengejar pelaku sambil berteriak jambret hingga mengundang massa. Pelarian Ashadi terhenti karena dihadang massa dan diamankan. (yua/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar