Ashadi ini terdakwa perkara perampasan yang dilakukan di Jalan Medokan Semampir pada awal Januari lalu. Dia merampas handphone (HP) milik Sri Wahyuni,20, warga Jalan Medokan Semampir Blok A yang tak lain adalah anak tetangganya.
yua/raya
VONIS: Terdakwa Ashadi menjalani sidang di PN Surabaya Rabu (4/4).Hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Ferdinan memang cukup ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, Ashadi dituntut tiga tahun penjara. Vonis tersebut diberikan setelah Ashadi terbukti bersalah.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 1, tentang pencurian disertai kekerasan,” ujar hakim Ferdinan saat membacakan vonisnya.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Ashadi terlihat senang dan tersenyum. Ia pun segera menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ashadi duduk di kursi pesakitan karena menjambret HP milik Sri Wahyuni berawal yang ketika itu mengendarai Honda Beat L 3543 OD . Ketika jalanan sepi, Ashadi memepet sepeda motor korban dan mengambil paksa HP-nya di saku celana panjang korban.
Usai mendapatkan HP korban, Ashadi kabur. Namun, korban mengejar pelaku sambil berteriak jambret hingga mengundang massa. Pelarian Ashadi terhenti karena dihadang massa dan diamankan. (yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar