Hina Presiden Jokowi dan Kapolri lewat Instagram, Pemuda Bangil Ditangkap

SURABAYA-Punya akun instagram dengan follower ribuan bukannya digunakan untuk hal yang positif oleh Haidar, 21, warga Jalan Layur RT 05 RW 01 Kelurahan Gempeng, Bangil, Pasuruan ini. Keberadaan media sosialnya itu malah digunakan untuk memposting meme-meme (gambar yang disertai tulisan) menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Akibat ulahnya, dia kini mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

Informasinya ujaran kebencian lewat medsos instagram itu dilakukanya sejak bulan Juli 2017. Saat itu tersangka yang merasa prihatin dan tidak suka gaya pemerintahan sekarang ini langsung melampiaskannya lewat instagram.


mahrus/raya
BUKTI INSTAGRAM: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka Haidar (dua dari kiri) di Mapolda Jatim.

“Tersangka ini telah menghina pejabat negara dan simbol negara lewat meme dan kata-kata yang tak pantas lewat akun instagram Haidar_bsa,” ujar Barung, Senin (9/10).
Barung menambahkan penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi sudah memantau akun isntagram tersebut sejak tiga bulan. Dalam akun tersebut salah satu postinganya yaitu menghina Jokowi sebagai antek komunis dan Jenderal Tito Karnavian sebagai DN Aidit era baru.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan tersangka Haidar ditangkap di rumahnya Sabtu (7/10).“Tersangka kami amankan dari rumahnya. Menurut pengakuanya dia menggunakan sarana iphone 7 miliknya untuk menyebarkan ujaran kebencian itu,” ungkap Ari saat rilis di Humas Polda Jatim.
Ari melanjutkan bahwa tersangka ini mengambil meme-meme ujaran kebencian itu dari internet. Kemudian oleh tersangka meme tersebut diposting di akun instagram miliknya yang memiliki sebanyak 7.078 follower.

“Tersangka mengambil gambar meme-meme ini dari internet. Namun saat diposting yang membuat caption adalah tersangka sendiri,” ucap perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu.

Menurut pengakuanya tersangka nekat melakukan hal itu karena emosi dengan kondisi pemerintahan saat ini yang banyak merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada umat Islam.“Saya emosi dan dengan spontan melakukan hal itu. Sudah puluhan kali saya upload,” aku Haidar sambil menutupi mukanya.

Dari penangkapan itu, Unit IV Cyber Crime menyita barang bukti sebuah iphone 7 type 17845 warna hitam yang digunakan sarana dan satu bendel screenshoot akun instagram atas nama Haidar_bsa.

“Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumanya maksimal enam tahun kurungan penjara,” tandasnya.(rus/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar