Penangkapan itu berawal dari anggota reskrim Polsek Tambaksari menggerebek pesta sabu di Jalan Kalilom Lor III No 40 Surabaya. Polisi menangkap tiga orang pemakai sabu.
phaksy/raya
DITAHAN : Keempat tersangka beserta barang bukti sabu, enam celurit dan empat pisau penghabisan di Polsek Tambaksari. Mereka adalah Ahmad Nawawi, 38, warga kos di Jalan Kalilom Lor; Abdul Rochman, 28, warga Jalan Karang Tembok, dan Agus Wicaksono, 28, warga Jalan Girilaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bila barang haram yang mereka gunakan berpesta berasal dari Mat Juri. “Dari pengembangan penangkapan itu ternyata mereka membeli sabu dari Mat Juri,” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan, Jumat (3/6).
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap Mat Juri di rumahnya Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya. Korban tertangkap basah meracik sabu di lantai dua rumahnya. Untuk membagi per poket, Mat Juri menakar sabu dengan timbangan elektrik.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi menyita enam celurit dan empat bilah pisau penghabisan. “Katanya celurit itu punya yang beli sabu. Kalau uang pembelian kurang, mereka titip celurit sebagai jaminan. Kami masih kembangkan keterangan ini,” ujarnya. (psy/no)
0 komentar:
Posting Komentar