Dewi Agustina Zainal Arifin

Rusdianto Febry Ika Pratama
Foto-foto: RM
Selain itu, pasangan suami istri (pasutri) nikah siri Zainal Arifin, 33, warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan dan Dewi Agustina, 23, asal Desa Pamolokan, Sumenep.
Perampokan itu diawali dengan pertemuan di rumah Rusdianto, Sabtu (25/11) sore. Para pelaku merencanakan perampokan. Setelah itu, Zainal mencari sasaran ke Kedung Cowek, Kenjeran, Surabaya.
Selanjutnya, Zainal memesan taksi online melalui tukang ojek online berinisial ABR. Tak lama kemudian, Ali Gufron datang dengan mengemudikan mobil Avanza dengan Nopol L 1537 PT. Korban langsung diajak ke rumah Rusdianto di Desa Langkap, Burneh.
Korban Ali Gufron
Sesampai di rumah Rudianto, Dewi dan Febry naik mobil dengan dalih menjemput anaknya. Ternyata ini hanya akal-akalan untuk menghabisi korban di pinggir Jalan Raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh.
Awalnya, Zainal meminta Ali Gufron menghentikan mobilnya. Lalu, Zainal meminta korban turun. Saat turun, Zainal memukul kepala korban hingga terjatuh. Kemudian, Febry membantu Zainal memindahkan korban ke pinggir jalan raya. Yang mengerikan, Zainal langsung menggorok leher korban yang juga mahasiswa semester tujuh, Fakultas Tarbiyah, STAI Taswirul Afkar Surabaya.
Mereka membawa handphone, dompet, dan mobil Avanza milik korban. Setelah menghabisi korban, mereka bertiga kembali ke rumah Rusdianto. Minggu (26/11) pukul 06.00, warga menemukan jasad korban di persawahan. Dua hari kemudian identitas terkuak, setelah pacarnya Junita mengetahui mayat Ali Gufron diupload di Facebook.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini pada Rabu (29/11) pagi. Polisi menangkap Zainal dan Dewi akan menjual mobil Avanza milik korban ke Kecamatan Klampis, Bangkalan. Bahkan, kaki Zainal dihadiahi timah karena melawan.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, empat pelaku mengakui perbuatannya. ”Pelaku menyewa taksi online Uber di Surabaya menggunakan aplikasi orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka Febry, Rusdianto,Dewi dan Zainal, bakal dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman pidana seumur hidup dan mati,” katanya.(RM/no)
0 komentar:
Posting Komentar